PESERTA UJIAN NASIONAL
A. PersyaratanPesertaUjianNasional
Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional
Peserta didik yang
memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan
semester I tahun terakhir.
Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan
proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti
UN
Peserta didik yang
memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara,
atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas darikelas III kekelas
IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al- Islamiyah (TMI) yang pindahke SMA, MA, dan
SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3
tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2
tahun untuk peserta program percepatan belajar.
Peserta didik yang belajar di sekolah internasional
di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI,
dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN
terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
Peserta UN yang
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di
satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain
pada jenjang dan jenis yang sama.
Peserta UN yang
karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN
utama dapat mengikuti UN susulan.
Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran
2009/2010, dan/atau
2010/2011 yang
akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013:
Harus mendaftar padasekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang
nilai UN di bawah 5,50. Nilai yang
digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
Nilai ujian sekolah/madrasah
dapat menggunakan nilai rapor semeste
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking