Bladsye

NEWS


PROSEDUR UJIAN NASIONAL 2013

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPKH2aVGcfZW094DIfBJjmJPeEmzvrXrnRyJvDPzMazsvo8_i0SG_tol7CEcTwmsJNNiiferSyWtYlmddVBubFdmK4ceL5K1yvFAdrosmxwF3H6-jfVWcO4V7e2aOSUmTD6-ZRA78UpaWO/s200/BSNP.gif
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. PersyaratanPesertaUjianNasional
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional
  2. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
  3. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN
  4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas darikelas III kekelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al- Islamiyah (TMI) yang pindahke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
  5. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
  6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
  7. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN utama dapat mengikuti UN susulan.
  8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2009/2010, dan/atau 2010/2011 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013:
  • Harus mendaftar padasekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  • Menempuh seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan atau hanya mata pelajaran yang nilai UN di bawah 5,50. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
Nilai ujian sekolah/madrasah dapat menggunakan nilai rapor semeste

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking